Jasa Personal Effect MURAH HP/WA 082165150552
PROSEDUR PENGELUARAN BARANG
PINDAHAN/PERSONAL EFFECT
Perusahaan pengurus mengajukan
Pemberitahuan Impor Barang Terbatas ( PIBT ) dangan melampirkan
1. Rincian jumlah barang (
BL/Packing List,Invoice )
2. Surat Keterangan yang di
pelukan
3. Pasport/KTP
4. Sarat kuasa
Pembebasan bea masuk &
pajak impor lainnya di berikan kepada:
1. Pengawai negeri yang
menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang2nya 1 tahun
2. Pegawai negeri yang di
tugaskan di luar negeri.
3. TKI yang ditempatkan pada
perwakilan indonesia sekurang2nya 1 tahun
4. Pelajar/Mahasiswa yang
belajar diluar negeri sekurang2nya 1 tahun
5. WNI yang karna pekerjaannya
di pindahkan ke luar negeri sekurang2nya 1 tahun dengan bukti SK pindah dan
rincian barang sudah di sahkan olen KONJEN negara setempat.
WNA yang karna pekerjaannya
pindah kedalam wilayah pabean indonesia dan telah mendapat izin menetap dari
Imigrasi sekurang2nya 6 bulan yang di buktikan dengan Kartu Izin Menetap dan
Izin Tenaga Asing sekurang2nya 1 tahun
6. Perusahaan yang mimindahkan
kegiatan ke dalam daerah pabean indonesia dengan dibuktikan surat keterangan
dari Kamar Dangang dan Industri setempat yang di sahkan oleh KONJEN RI
bersangkutan.
Kami siap membantu anda dalan
pengurusan dari dari KPBC sampai tempat yang di tuju
Pengeluaran barang 2 s/d 3
hari kerja setelah dokumen kami terima.
Harga pengurusan sesuai di
sepakati.
Mohon Lampirkan data barang
supaya kami bisa merincikan biaya.
Dokumen yang dibutuhkan:
1) Pasport asli
penerima/pemilik barang,
2) Surat keterangan dari KBRI
negara asal (asli)
3) Packing List asli yang
telah diketahui/endorsed oleh KBRI negara asal
4) Copy KTP penerima/pemilik
barang
5) Copy ijazah bagi pelajar
6) Surat kuasa
Golden cargo your import
solution….


0 komentar: